Cagar Biosfer

CAGAR BIOSFER
Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alaminya masih dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
Cagar biosfer merupakan wilayah atau situs yang telah ditunjuk oleh berbagai negara melalui program kerja sama (Man and The Biospher)  MAB-UNESCO dengan berdasarkan pada kehandalan terhadap upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan (Syafputri 2012 dan Risnandar 2015). Oleh karena itu, kawasan ini dapat menjadi simbol untuk menggambarkan keseimbangan ataupun keselarasan antara pembangunan ekonomi, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat lokal. Penunjukkan situs ini dimaksudkan untuk melakukan berbagai pendekatan terhadap upaya pembangunan berkelanjutan pada tingkat regional.
Pengusulan situs cagar biosfer dapat dilakukan oleh pemerintah nasional yang selanjutnya akan disesuaikan dengan berbagai kriteria standar minimumnya. Kawasan yang telah berstatus sebagai cagar biosfer memerlukan 3 zona pengelolaan yang saling berhubungan. Ketiga zona tersebut antara lain: 
  1. Area inti (core area) : kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan luasan yang memadai untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta mempunyai perlindungan hukum jangka panjang. Contoh : penelitian dan pendidikan.
  2. Zona penyangga (buffer zone) : wilayah yang berdampingan atau berada mengelilingi area inti sehingga melindungi area inti dari segala dampak negatif dari kegiatan manusia, serta hanya kegiatan-kegiatan yang mendukung tujuan konservasi yang dapat diterapkan. Contoh : kegiatan pendidikan, penelitian, ekowisata, dan rekreasi.
  3. Zona transisi (transition zone) : wilayah yang berdampingan atau berada mengelilingi zona penyangga sehingga wilayah ini merupakan area terluar dan terluas di zona cagar biosfer. Kegiatan-kegiatan yang diterapkan dan dikembangkan di dalam wilayah ini berupa pengelolaan sumberdaya alam secara lestari dan model pembangunan berkelanjutan. Contoh : kegiatan pertanian, permukiman.

Gambar 1 Sketsa zonasi di cagar biosfer (www.mab-indonesia.org)
Indonesia telah memiliki 10 kawasan konservasi yang dikukuhkan sebagai cagar biosfer (FORDA 2015). Dua kawasan dikukuhkan pada tahun 2015 yaitu Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno di Provinsi Jawa Timur dan Cagar Biosfer Taka Bonerate di Provinsi Sulawesi Selatan.  Delapan kawasan Cagar Biosfer lainnya adalah :
  1. Cagar Biosfer Cibodas (1977)
  2. Cagar Biosfer Tanjung Puting (1977)
  3. Cagar Biosfer Komodo (1977)
  4. Cagar Biosfer Lore Lindu (1977)
  5. Cagar Biosfer Gunung Leuser (1981)
  6. Cagar Biosfer Pulau Siberut (1981)
  7. Cagar Biosfer Giam Siak Kecil- Bukit Batu (2009)
  8. Cagar Biosfer Wakatobi (2012)

Referensi
[FORDA] Forestry Research and Development Agency. 2015. UNESCO kukuhkan Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno dan Cagar Biosfer Taka Bonerate. [internet]. Tersedia dari : http://www.forda-mof.org/index.php/berita/post/2160
Risnandar C. 2015. Cagar-biosfer. [internet]. Tersedia dari : https://jurnalbumi.com/cagar-biosfer/
Syafputri E. 2012. Apa itu cagar biosfer?. [internet]. Tersedia dari : http://www.antaranews.com/berita/321015/apa-itu-cagar-biosfer

Comments

Popular Posts