Cagar Biosfer
CAGAR
BIOSFER
Undang-Undang
No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan cagar biosfer adalah suatu kawasan yang
terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah
mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alaminya masih dilindungi dan
dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
Cagar
biosfer merupakan wilayah atau situs yang telah ditunjuk oleh berbagai negara
melalui program kerja sama (Man and The
Biospher) MAB-UNESCO dengan
berdasarkan pada kehandalan terhadap upaya masyarakat lokal dan ilmu
pengetahuan (Syafputri 2012 dan Risnandar 2015). Oleh karena itu, kawasan ini
dapat menjadi simbol untuk menggambarkan keseimbangan ataupun keselarasan
antara pembangunan ekonomi, pelestarian keanekaragaman hayati, serta
pemberdayaan dan pengembangan masyarakat lokal. Penunjukkan situs ini
dimaksudkan untuk melakukan berbagai pendekatan terhadap upaya pembangunan
berkelanjutan pada tingkat regional.
Pengusulan
situs cagar biosfer dapat dilakukan oleh pemerintah nasional yang selanjutnya
akan disesuaikan dengan berbagai kriteria standar minimumnya. Kawasan yang
telah berstatus sebagai cagar biosfer memerlukan 3 zona pengelolaan yang saling
berhubungan. Ketiga zona tersebut antara lain:
- Area inti (core area) : kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan luasan yang memadai untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta mempunyai perlindungan hukum jangka panjang. Contoh : penelitian dan pendidikan.
- Zona penyangga (buffer zone) : wilayah yang berdampingan atau berada mengelilingi area inti sehingga melindungi area inti dari segala dampak negatif dari kegiatan manusia, serta hanya kegiatan-kegiatan yang mendukung tujuan konservasi yang dapat diterapkan. Contoh : kegiatan pendidikan, penelitian, ekowisata, dan rekreasi.
- Zona transisi (transition zone) : wilayah yang berdampingan atau berada mengelilingi zona penyangga sehingga wilayah ini merupakan area terluar dan terluas di zona cagar biosfer. Kegiatan-kegiatan yang diterapkan dan dikembangkan di dalam wilayah ini berupa pengelolaan sumberdaya alam secara lestari dan model pembangunan berkelanjutan. Contoh : kegiatan pertanian, permukiman.
![]() |
| Gambar 1 Sketsa zonasi di cagar biosfer (www.mab-indonesia.org) |
Indonesia
telah memiliki 10 kawasan konservasi yang dikukuhkan sebagai cagar biosfer
(FORDA 2015). Dua kawasan dikukuhkan pada tahun 2015 yaitu Cagar Biosfer Bromo
Tengger Semeru-Arjuno di Provinsi Jawa Timur dan Cagar Biosfer Taka Bonerate di
Provinsi Sulawesi Selatan. Delapan
kawasan Cagar Biosfer lainnya adalah :
- Cagar Biosfer Cibodas (1977)
- Cagar Biosfer Tanjung Puting (1977)
- Cagar Biosfer Komodo (1977)
- Cagar Biosfer Lore Lindu (1977)
- Cagar Biosfer Gunung Leuser (1981)
- Cagar Biosfer Pulau Siberut (1981)
- Cagar Biosfer Giam Siak Kecil- Bukit Batu (2009)
- Cagar Biosfer Wakatobi (2012)
Referensi
[FORDA]
Forestry Research and Development Agency. 2015. UNESCO kukuhkan Cagar Biosfer
Bromo Tengger Semeru-Arjuno dan Cagar Biosfer Taka Bonerate. [internet].
Tersedia dari : http://www.forda-mof.org/index.php/berita/post/2160
Risnandar
C. 2015. Cagar-biosfer. [internet]. Tersedia dari : https://jurnalbumi.com/cagar-biosfer/
Syafputri
E. 2012. Apa itu cagar biosfer?. [internet]. Tersedia dari : http://www.antaranews.com/berita/321015/apa-itu-cagar-biosfer


Comments
Post a Comment